RANGKUMAN
CYBER CRIME
Ø Cyber crime
adalah tindakan criminal yang di lakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama.
Ø Karakteristik
cyber crime :
I.
Ruang lingkup kejahatan :bersifat global
II.
Sifat kejahatan bersifat :non _voilance
III.
Perilaku kejahatan bersifat lebih
universal
IV.
Modus kejahatan
V.
Jenis kerugian yang di timbulkan
Ø Dari
beberapa karakteristik di atas untuk mempermudah penanganan maka cyber crime di klasifikasi :
I.
Eb cbyberpiracy
II.
Cyber trespases
III.
Cyber vandalism
Ø Jenis
jenis cyber crime berdasarkan aktifisnya :
I.
Muthorized acces to computer system and
service
II.
Illegal contens
III.
Penyebaran virus secara sengaja
IV.
Data forgery
V.
Cyberespionage
Ø Kejahatan
dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan untuk kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain:
I.
Cb cyber sabotage and extortions
II.
Kejahatan dengan membuat gangguan
III.
Offence again into cettual propery
IV.
Infringements of privacy
V.
Crac king
VI.
Carding
Ø Jenis
cybercrime berdsarkan motif :
I.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni
II.
Cybercrime sebagai tindak abu-abu